Menurut Perda Nomor NOMOR 28 TAHUN 2008, setiap kepala Desa yang berada diwilayah Kabupaten Cilacap mempunyai tugas dan kewajiban, sebagaimana yang tertera dalam pasal 61 dan 62. Kewajiban itu antara lain:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar NEGARA Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan Memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
- Mentaati dan menegakan keseluruhan peraturan perundang-undangan.
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
- Mendamaikan perselisihan masyarakat desa.
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
- Meberdayakan masyarakat dan kelembagaan didesa ; dan
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Lalu diperjelas lagi dalam Pasal 62, bahwa selain diatas Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati melalui Camat, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nah itulah sebagian tugas serta kewajiban bagi setiap kepala desa yang berada di wilayah Kabupaten Cilacap. Dan hal ini sebagai acuan bagi setiap kepala Desa dalam menjalankan fungsinya serta visi misi yang akan dijalankan.
Untuk itu hendaklah semua rencana kerja berpedoman pada kewajiban yang telah disebutkan. Hal ini agar segala kebijakan bisa terlaksana dengan baik sehingga berdampak positif bagi kelangsungan pembangunan dipedesaan.
Nah itulah sebagian tugas serta kewajiban bagi setiap kepala desa yang berada di wilayah Kabupaten Cilacap. Dan hal ini sebagai acuan bagi setiap kepala Desa dalam menjalankan fungsinya serta visi misi yang akan dijalankan.
Untuk itu hendaklah semua rencana kerja berpedoman pada kewajiban yang telah disebutkan. Hal ini agar segala kebijakan bisa terlaksana dengan baik sehingga berdampak positif bagi kelangsungan pembangunan dipedesaan.